Total Kapasitas Terpasang PLTS Atap di Indonesia Masih Minim, Baru 140 MegaWatt

oleh -157 Dilihat
oleh

Jurnalis Tribunenews.com, Ismoyo melaporkan

INFOKUTIM.COM.COM, Jakarta – Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan total kapasitas terpasang pembangkit listrik tenaga surya atap (PLTS Atap) di Indonesia masih minim, yakni 140 megawatt (MW). ). Pada akhir Desember 2023.

Jisman Hutajulu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan kapasitas terpasang PLTS Atap harus ditingkatkan.

“Pemerintah mengapresiasi upaya seluruh pemangku kepentingan dalam mengatasi berbagai kendala dalam pembangunan PLTS Atap,” kata Zisman di Kementerian ESDM di Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Lebih lanjut dikatakannya, “Keberhasilan pembangunan PLTS Atap baru mencapai 140 MW pada Desember 2023, sehingga perlu dilakukan percepatan pengembangan PLTS Atap.”

Sebagai upaya untuk mempercepat laju pembangunan dan peningkatan penerapan PLTS Atap, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang terhubung dengan jaringan listrik pemegangnya. Izin Komersial Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2024, sebagai upaya reformasi dan penggantian Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap.

“Pemerintah menyadari penerapan regulasi PLTS Atap belum mencapai potensi optimalnya, namun kami yakin tantangan ini dapat diatasi dengan kerja keras, inovasi, dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan,” jelas Zisman.

Dengan target 1 giga watt (GW) PLTS rooftop yang terhubung ke jaringan PLN setiap tahunnya dan 0,5 GW dari non-PLN, dengan asumsi kapasitas 1 modul surya 450 Wp, dibutuhkan sekitar 3,3 juta panel surya yang bisa diproduksi. .

Di hulu sungai, Indonesia memiliki sumber daya pasir silika atau pasir silika yang dapat dimanfaatkan untuk industri sel surya.

Oleh karena itu, program PLTS Atap ini diharapkan dapat mendukung pengembangan industri modul surya di Indonesia dan rencana pengembangan industri sel surya di Pulau Jawa Tengah, Batam, dan Rempang.

“Melalui regulasi PLTS Atap terbaru ini, pemerintah telah melakukan sejumlah reformasi regulasi yang secara umum fokus pada efisiensi dan transparansi, sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk mendirikan PLTS Atap,” tutupnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, poin-poin regulasi utama yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap antara lain kapasitas pemasangan PLTS Atap tidak dibatasi sebesar 100 persen dari daya terpasang PLN. , Melainkan berdasarkan ketersediaan kuota PLN.

Kemudian, PLN akan mempublikasikan kuota kapasitas PLTS rooftop sistem secara clustering (di level PLN UP3) melalui website resmi, aplikasi, dan/atau media sosial PLN.

Kuota ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan setiap 5 (lima) tahun sekali.

Aturan baru ini juga menghilangkan sistem ekspor-impor. Nilai tambahan tenaga listrik dari sistem PLTS Atap pelanggan ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan besaran tagihan listrik pelanggan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *