INFOKUTIM.COM, Jakarta PT Saham UBC Medical Indonesia Tbk Tbk akan segera dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini, Rabu 10 Juli 2024. Perseroan menjadi perusahaan ke-32 yang tercatat di Bursa pada tahun ini.
Mengutip keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, saham perseroan akan diperdagangkan dengan kode LABS. PT UBC Medical Indonesia Tbk mencatatkan saham di papan pengembangan. Jumlah saham yang diterbitkan kepada publik sebanyak 700 juta lembar dengan nilai Rp20 per saham.
Jumlah saham yang ditawarkan tersebut setara dengan 17,72 persen dari seluruh jumlah ditempatkan dan disetor penuh perseroan pasca IPO. PT UBC Medical Indonesia Tbk menetapkan harga IPO sebesar Rp 102 per saham. Dengan demikian, perseroan menghimpun dana baru sebesar Rp 71,4 miliar dari IPO.
Perseroan bermaksud menggunakan seluruh dana hasil IPO untuk modal kerja guna menunjang kegiatan operasional dan pengembangan usaha Perseroan. Ini termasuk biaya operasional seperti pembelian bahan, transportasi, biaya kantor, biaya penjualan, biaya sewa dan lain-lain, serta pembayaran uang yang dibayarkan kepada pemasok.
Perusahaan ini merupakan perusahaan yang bergerak dalam kegiatan usaha sebagai pemasok produk-produk kebersihan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menetapkan saham perseroan sebagai Efek Syariah, berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-20/D.04/2024 tanggal 24 Oktober 2024 tentang Daftar Syariah dan . Keamanan.
Dikeluarkannya keputusan ini merupakan kelanjutan dari hasil review Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan standar Efek Syariah atas Laporan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT UBC Medical Indonesia Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai alat audit berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran dan informasi pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari penyedia atau pihak lain yang dapat dipercaya.
OJK sewaktu-waktu akan meninjau daftar aset syariah berdasarkan laporan keuangan semesteran dan laporan keuangan tahunan dari penyedia atau perusahaan publik.
Peninjauan terhadap daftar efek syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang laporan pendaftarannya efektif dan memenuhi standar efek syariah atau terdapat kegiatan komersial, informasi atau data dari penyedia atau perusahaan publik tersebut. mungkin tahu. apakah syarat perlindungan syariah terpenuhi atau tidak.