SANGATTA – Untuk meningkatkan pemahaman dan mendorong pengembangan usaha dan kualitas produk, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Sertifikat Halal bagi Produk UKM di Teras Belad Sangatta, rabu (26/10/2022).
Bimtek yang diikuti 30 orang Pelaku Usaha Mikro dari Kecamatan Bengalon, Kaubun, Teluk Pandan, Sangatta selatan, Kaliorang, Sangkulirang dan Sangatta Utara ini merupakan pembekalan bagi pelaku UKM untuk pengurusan sertifikat halal produk, sehingga kedepan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dengan jaminan kualitas yang terstandarisasi halal.
Pengalungan tanda peserta oleh Plt Sekretaris Diskop UKM Kutim Wenadianto didampingi Kabid UKM Suwandi (kanan).
Dari kegiatan ini, Pelaku UKM diharapkan dapat memahami alur dan persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan sertifikat halal produk, selain itu dapat memberikan ketenangan kepada konsumen dan Produk yang dihasilkan akan memiliki Unique Selling Point (USP) dan Bisa memperluas jangkauan pasar global.
Yang menjadi narasumber pada Bimtek ini ialah Drh. H. Sumarsongko dan Prof. Dr. Mukhamad Nurhadi, M.Si dari dari LPPOM MUI Samarinda.
Dalam sambutannya Plt Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kutim Wenadianto menyampaikan, Pemkab Kutim terus mendorong sertifikasi halal bagi produk UKM agar produk unggulan Kutim semakin dipercaya apalagi sertifikasi halal menjadi wajib (mandatory) sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Plt Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kutim Wenadianto.
Dirinya menambahkan tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi produk halal, serta diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.
“Setiap produk makanan maupun minuman UKM wajib memiliki sertifikasi halal agar meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produknya serta dapat meningkatkan daya saing,” tuturnya.
Dalam Bimtek ini lanjut Wenadianto, peserta dipastikan memiliki legalitas usaha berupa NIB (Nomor Induk Berusaha) terbaru berbasis RBA (Risk Based Approach) dan izin edar P-IRT atau MD BPOM untuk memenuhi persyaratan dari LPPOM MUI.
“Saya berpesan kepada para peserta manut dan nurut mengikuti semua arahan dari fasilitator MUI dan BPJPH agar proses sertifikasi halalnya bisa berjalan lancar dan segera terbit, karena disini para peserta bisa praktek langsung untuk belajar mempersiapkan dokumen yang akan digunakan dalam persyaratan mengikuti sertifikasi halal, baik itu melalui jalur self declaire maupun reguler,” pungkasnya. (G-S02)