Bogor – Wali Kota Bogor Bima Arya mengambil tindakan setelah Kepala SDN Cibeureum 1 Nopi Yeni (Kepsek) memberhentikan secara sepihak Guru Honorer Mohamad Reza Ernanda.
Dari pemeriksaan lebih lanjut tersebut, Bima Arya dipecat sebagai direktur karena terbukti pada tahun 2023 menerima pungutan liar (pungli) dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Berawal dari dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh kepala sekolah, dugaan tersebut kemudian dilakukan oleh pihak Pemkot dan inspektorat yang telah mengakses data pribadi kepala sekolah, Bima Arya dikutip Antara, Kamis, 14 September 2023 .
Bima mengatakan, Direktur Nopi Yeni terbukti bersyukur saat Inspektorat Pemkot Bogor meminta keterangan mengenai berita acara pemeriksaan (BAP). Jadi Nopi akan dihukum.
Kata Bima, pemberhentian guru honorer ini menjadi perhatian orang tua sekolah, guru, dan siswa. Apalagi pemberitaan pemecatan sepihak ini juga dinilai tidak wajar dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Alhasil, Bima Arya bertanya pada Reza dan Nopi. Alhasil, kata dia, Nopi salah sehingga Bima mencabut pemecatan Reza.
Bima mengungkapkan, Nopi dipecat melalui mediasi dan pihak terkait dan Nopin mengambil keputusan.
“Dulu saya perantara. Akhirnya direktur bersedia menerima keputusan Wali Kota yang memecat beliau dan juga membatalkan keputusan direktur yang memecat Pak Reza,” kata Bima Arya Alex Marwata membenarkan adanya tersangka kasus dugaan pemerasan. . Komisi Pemberantasan Korupsi, Wakil Ketua KPK Aleksandar Marwata mengatakan tersangka kasus dugaan pemerasan akan segera dibawa ke tahanan KPK. INFOKUTIM.COM.co.id 2024 11 Januari