SANGATTA. Usulan Pemkab Kutim Terkait RTRWP Seluas 141 Ribu Hektare Telah Selesai Direview Tim Terpadu – Review dan monitoring Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) yang masuk dalam kawasan hutan, telah dilaksanakan oleh tim terpadu Direktorat Tata Ruang Kementrian ATR/BPN, perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), dan Kabupaten Kutai Timur,
Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menyebutkan, laporan tim terpadu sudah masuk Sangatta Selatan termasuk Desa Rindang Benua, saat membuka Pesta Budaya Bengen Lepek Majeu di Jalan Poros TNK KM 10, Kecamatan Sangatta Selatan. Sabtu (27/05/2023).
Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Ketua Adat Dayak Kenyah Kaltim Ajang Kedung, serta undangan lainya.
“Jadi tidak hanya Sangatta Selatan dan Teluk Pandan, akan tetapi seluas 141 ribu hektare wilayah yang kita usulkan se Kutai Timur akan menjadi rujukan DPRD Kaltim untuk mengetok Peraturan Daerah tentang Tata Ruang” Ujar Bupati Ardiansyah
Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kasmidi Bulang saat Menghadiri Pesta Budaya Bengen Lepek Majeu
Untuk itu dirinya meminta kepada warga masyarakat yang bermukim di kawasan tersebut, bisa menahan diri dan bersabar, untuk tidak melakukan aktivitas apapun, sembari menunggu proses perubahan status tata ruang kawasan tersebut selesai.
Usulan Pemkab Kutim Terkait RTRWP Seluas 141 Ribu Hektare Telah Selesai Direview Tim Terpadu
” Nah ! apabila Perda Provinsi Kaltim tersebut selesai, maka selanjutnya, akan di jadikan sebagai rujukan utama oleh DPRD Kutim untuk perubahan tata ruang di kawasan yang selama ini menjadi dambaan warga masyarakat yang mendiami wilayah yang masuk dalam kawasan perubahan tata ruang” Jelasnya
Terakhir dirinya berharap di tahun 2023, tim terpadu selesai dalam penentuan perubahan tata ruang yang diusulkan dan dapat disetujui.
Post Views: 118