INFOKUTIM.COM, Jakarta – Belakangan ini, para pelajar penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) menunjukkan gaya hidup indah yang menjadi daya tarik masyarakat, khususnya pengguna media sosial, hingga go public.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbdristek) menghimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk melaporkan penyalahgunaan dana yang dilakukan mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Plt. Direktur Badan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi, Abdul Qahar yakin bantuan dana bagi mahasiswa KIP Kuliah akan dimanfaatkan sebaik-baiknya.
Abdul melalui akun Instagram @abdul_kahar, seperti dilansir situs Puslapdik Kemendikbudristek, Kamis (5/9/2024), mengatakan:
“Universitas dan LLDIKTI harus secara rutin setiap semester melakukan evaluasi terhadap mahasiswa penerima KIP Kuliah baik dari segi kemampuan finansial keluarga, nilai akademik, dan status mahasiswanya,” lanjutnya.
Evaluasi ekonomi organisasi dilakukan berdasarkan kriteria tingkat ekonomi sesuai kebutuhan penerima CIP Culiya.
Apabila proses evaluasi menentukan bahwa seorang siswa tidak lagi berhak menerima bantuan, maka bantuan sekolah KIP dapat disalurkan kepada siswa lain yang paling membutuhkan, dengan memastikan bahwa bantuan tersebut dialokasikan kepada siswa lain yang benar-benar membutuhkan.
Manajer Program KIP, Badan Keuangan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbusristek, Muni Ika mengatakan, jika kondisi keuangan siswa baik setelah dilakukan evaluasi, dapat dilakukan permohonan dan dapat diberikan lagi kepada siswa kurang mampu. .
Lebih lanjut, ia menjelaskan, jumlah mahasiswa yang diminta sebagai pengganti tidak boleh melebihi jumlah mahasiswa yang diminta dikeluarkan dari penerima KIP Kuliah.
Pengalihan pelatihan KIP hendaknya dilakukan secara bijaksana dan sesuai dengan kebutuhan program.
“Yang dapat diberi kesempatan untuk digantikan dalam program KIP Kuliah hendaknya adalah mahasiswa pekerja keras, mulai dari keluarga miskin/tidak mampu hingga keluarga miskin, sejalan dengan tujuan dasar program KIP Kuliah. Namun bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah dimohon pembatalan dan penggantian mahasiswanya tidak boleh melebihi Semester V untuk program S1/D4 atau Semester III untuk program D3. “Dengan begitu, proses penggantian hanya bisa dilakukan pada saat offseason,” jelasnya.
Penanggung Jawab Program KIP Kuliah, Badan Penunjang Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan dan Penelitian, Muni Ika, menghimbau bagi siapa pun yang mendapati siswa penerima KIP Kuliah tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan, agar melaporkannya melalui salah satu pihak. . saluran resmi yaitu https://www.lapor.go/ dan melalui layanan dukungan atau halaman bantuan https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Dikutip dari website Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud), jika keuangan keluarga siswa penerima KIP Kuliah mengalami perubahan sehingga tidak lagi berada dalam kemiskinan. kelas, mereka dapat meminta untuk berhenti menerima bantuan KIP Kuliah.
Proses dari KIP Kuliya sederhana saja. Mahasiswa yang telah menerima KIP Kuliah hanya perlu melapor dan menghubungi pihak administrasi KIP Kuliah di instansinya serta menyebutkan alasan penolakannya.
Setelahnya, pimpinan Lembaga KIP akan mengirimkan surat persetujuan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) melalui Badan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik). Setelah menerima laporan, informasi di Puslapdik akan terupdate secara otomatis dan status penerima KIP Kuliya akan dibatalkan.