Wamenkominfo Ungkap Tujuan Dibuatnya Surat Edaran AI di Indonesia

oleh -60 Dilihat
oleh

INFOKUTIM.COM, Jakarta Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengungkap alasan di balik terbitnya surat edaran tentang penyelenggaraan kecerdasan buatan (AI) di Indonesia.

Seperti diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menerbitkan surat edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 pada 19 Desember 2023.

Surat edaran ini merupakan panduan umum bagi pengusaha yang terdaftar dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) 62015, serta pengguna sistem energi swasta dan publik.

“Banyak yang bertanya kepada Kementerian Perhubungan dan Penerangan, apa sebenarnya manfaat surat edaran?” Jakarta, Jumat kemarin.

“Sebenarnya ini standar yang kita sebut dengan undang-undang yang sederhana, mungkin bisa menjadi pedoman dan menjadi dasar undang-undang yang lebih tinggi nantinya,” kata Pak Nezar merujuk kepada wartawan, Senin (22/1/2024).

Menurut Nezar, sebagai bagian pertama dari model tata kelola AI di Indonesia, surat edaran ini merupakan pernyataan praktik terbaik teknologi AI yang mencakup integrasi, keamanan, aksesibilitas, perlindungan informasi pribadi, dan pembangunan berkelanjutan. dan alam.

Wamenhub juga menyampaikan, kedepannya Surat Edaran AI ini akan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Perdagangan Elektronik Beserta Perubahannya dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Informasi Pribadi. .

 

 

“Jika ada kasus terkait pelanggaran penggunaan kecerdasan buatan, maka bisa dilimpahkan ke kedua undang-undang tersebut di samping undang-undang lain seperti undang-undang hak cipta dan surat edaran ini,” kata Nezar.

“Jika hal tersebut tidak melanggar etika pemerintahan, saya pikir hal tersebut akan mempengaruhi hakim untuk menjatuhkan hukuman yang serius.”

Nezar melanjutkan dengan mengatakan bahwa moralitas dan hukum memiliki batasan logis, meskipun keduanya tidak memiliki kekuatan yang diperlukan. Dalam tatanan tersebut, Kominfo kini mulai menata kementerian yang mengatur tata kelola kecerdasan buatan.

Menurut Menhub, ke depan akan banyak bidang yang menerapkan undang-undang ini, sehingga pembahasannya lebih terbuka bagi semua pihak yang berkepentingan, untuk melihat apa yang perlu dijawab, apa yang paling penting.

Nezar Patria juga berharap lingkungan saat ini dapat mendorong eksploitasi potensi dan melahirkan sistem AI digital yang aman dan tangguh.

 

Sementara itu, menurut CEO ELSAM Wahyudi Djafar, keberadaan AI Governance SE menjadi pembelajaran penting bagi Indonesia dalam menyikapi secara efektif perkembangan kecerdasan buatan melalui sektor terkait.

“Kami mencoba menggunakan pendekatan berbasis perilaku, sehingga kedepannya kami akan lebih banyak berbicara tentang proses dan perkembangan teknologi yang banyak menggunakan standar dan perilaku dalam pengembangan kecerdasan buatan,” kata Djafar.

Ia juga menyampaikan bahwa AI Governance SE akan mampu mendukung perekonomian negara, menjadi penjaga keamanan dalam hal melindungi warga negara dari ancaman destruktif dan menggunakan teknologi kecerdasan buatan.

Artinya tidak hanya menghambat inovasi teknologi tetapi kemampuan memberikan perlindungan kepada warga negara berdasarkan hak asasi manusia, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *